TRIBUNNEWS.COM - Upah Minumum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685 dari UMP tahun 2019.
UMP DIY 2020 menjadi Rp Rp 1.704.608.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa mengatakan dari hasil rapat Pemerintah DIY bersama dewan pengupahan telah menyepakati UMP DIY tahun 2020.
"Hasil rapat menyatakan bahwa metode yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015," ujar Andung di Kepatihan, Selasa (30/10/2019).
"Penggunaan angka inflasi data-data maupun angka pertumbuhan nasional mengacu pada surat dari Menteri Ketenagakerjaan."
Andung mengungkapkan dari hasil rapat koordinasi bersepakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ada kenaikan 8,51 persen dari tahun 2018.
UMP DIY 2020 ini nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY pada 1 November 2019.
"Total kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019, jadi besarannya menjadi Rp 1.704.608, 25," tegasnya.
Di dalam rapat koordinasi juga disepakati untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2020.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 1 November
UMK Yogyakarta Rp 2 juta
UMK untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.
UMK Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500.
UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500.
UMK Kabupaten Sleman disepakati Rp 1.846.000.