News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di Indramayu

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin, (30/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, berujar bahwa pihak intelijen Polda Jawa Barat menyarankan sidang kasus Panji Gumilang tidak digelar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan agar persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandani dalam konferensi pers hari ini, Senin (30/10/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Oleh karena itu, Djuhandani mengatakan, sidang kasus penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang ini bisa jadi tidak dilaksanakan di Indramayu, tetapi di tempat lain.

Namun, keputusan mengenai tempat sidang itu akan didasarkan pada kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan pemerintah daerah di Indramayu.

"Jadi, pelaksanaan locus-nya di Indramayu, namun ada berapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah," ujar dia.

Djuhandani mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, termasuk upaya menjaga wilayah Indramayu tetap aman.

Baca juga: Meski Laporan Dicabut, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

"Sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali."

"Namun, wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan akan dipindahkan atau dilaksanakan di Indramayu," ucap Djuhandani.

Dia mengatakan, pertimbangan pemindahan tempat sidang itu berkaitan alasan keamanan.

"Menjelang ataupun tahapan Pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu alasannya," lanjutnya.

Djuhandani mengatakan, pihaknya ingin menjaga keamanan Panji karena ada banyak yang tidak suka kepadanya.

"Dan itu merupakan SOP pengawalan kepada tersangka yang akan kita bawa," katanya.

Sementara itu, ketika ditanya wartawan tentang jadwal persidangan, Djuhandani mengaku belum bisa memastikannya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Menjalani Sidang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023) (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Diserahkan ke Kejaksaan Indramayu hari ini

Dalam konferensi pers itu, Djuhandani juga mengatakan Panji Gumilang diserahkan kepada Kejaksaan Indramayu hari ini.

Kata Djuhandani, pihaknya tetap melaksanakan penyidikan karena kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan delik aduan dan tidak diselesaikan melalui restorative justice.

Kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara Panji lengkap.

Djuhandani menyebut locus delicti atau tempat peristiwa tindak pidana itu ialah di indramayu

“Diberitahukan bahwa tersangka PG (Panji Gumilang) telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 atau Pasal 156 a ayat 1 KUHP atau Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang No. 11 2008 tentang ITE dinyatakan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Djuhandani menyebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kasus itu kepada kejaksaan.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat-alat yang digunakan saat menyampaikan berita termasuk laptop, CCTV yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua. Setelah kita laksanakan uji laboratoris kemudian hasil dari lapor juga kita serahkan semua ke kejaksaan," lanjutnya.

Tersangka Kasus Penistaan Agama

Diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

(Tribunnews/Febri, Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini