TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 19 September 2019. Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla diarealnya. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca: Bea Cukai dan KLHK, Ambil Langkah Tegas Kembalikan Impor Limbah Mengandung Sampah ke Negara Asal
"Laporan tersebut sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin, yaitu dari peningkatan SDM, Peningkatan Sapras, serta Dukungan Manajemen. Adapun jenis laporan karhutla yang harus disampaikan oleh Pemegang Izin adalah Laporan Insidentil yang dilaporkan bila terjadi kebakaran dan Laporan Rutin yang terdiri dari laporan bulanan dan tahunan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Rhuanda Agung Sugardiman saat memberikan sambutan pada pembukaan acara.
Rhuanda pun menambahkan jika 22% pemegang izin usaha kehutanan yang sudah patuh tersebut terdiri dari Pemegang Izin IUPHHK-HA, sebanyak 254 Unit; Pemegang Izin IUPHHK-HT, sebanyak 295 Unit; Pemegang Izin IUPHHK-RE, sebanyak 16 Unit; Pemegang Izin Penggunaan KH, sebanyak 839 Unit; Pemegang Izin Perusahaan kebun, sebanyak 775 unit. Total keseluruhan sebanyak 2.179 Perusahaan/Unit sudah melakukan input laporan.
Untuk itu, Rhuanda mewakili KLHK meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan. Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.
"Dengan adanya sinergitas dan kerja nyata sampai di tingkat tapak yang didukung masyarakat dan dunia usaha, upaya pengendalian kebakaran akan menjadi lebih ampuh dan berhasil guna," imbuh Rhuanda.
Kemudian selain KLHK, Kementerian Pertanian juga menghimbau kepada pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 5/Permentan/KB.410/1/2018 (Permentan No.5/2018) tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar.
Kejadian karhutla yang kembali menguat di tahun 2019 ini diduga salah satunya didorong oleh upaya membuka lahan dengan pembakaran. Pemerintah melalui Permentan tersebut memberikan arahan agar pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan serta masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran.
Khusus kepada pemegang izin usaha perkebunan, Kementerian Pertanian menghimbau untuk ikuti peraturan yang ada termasuk pembukaan lahan tanpa bakar dan penyiapan sarana prasarana serta regu pemadaman karhutla sesuai diatur dalam Permentan No.5/2018.
Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan menyatakan jika mereka bertugas membina semua perusahaan perkebunan. Dengan mengikuti peraturan, maka pemegang izin usaha perkebunan tidak akan takut diberi sanksi bahkan hingga pencabutan ijin, hal ini karena Pemerintah sebenarnya tidak ingin mengganggu kepastian berusaha dari dunia usaha.
Baca: KLHK Bantah Karhutla Masuk Wilayah Konservasi Orangutan Kalimantan
Sosialisasi yang diselenggarakan KLHK dan Kementerian Pertanian ini mengundang sebanyak lebih kurang 497 pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan. Sosialisasi yang bertajuk Peningkatan Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan ini dilakukan di Auditorium Soedjarwo KLHK pada Kamis 19 September 2019.
"Sosialisasi ini sebagai salah satunya cara mengumpulkan semua stakeholder yang ada, untuk memahami bersama serta melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah yang menjadi kewajiban dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan," pungkas Rhuanda.
Selain pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan, turut dihadir Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum LHK dan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK. Kemudian dari unsur Pemerintah Daerah diundang seluruh Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi di Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis KLHK juga dihadirkan, yaitu Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi KLHK dari Seluruh Indonesia. Terakhir dari Asosiasi diundang pula Ketua APHI dan Ketua GAPKI IPOA.(*)