3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan.
4) Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan dan menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
d. Umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
2. Bagi pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas dapat mendaftar pada jabatan Pelaksana atau Terampil Arsiparis.
Jabatan penempatan berada di Sekretariat Jenderal, Biro Perencanaan, Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro.
Syarat memiliki keterbatasan fisik yaitu disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dengan kriteria :
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
2) Mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan.
4) Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran.
Contoh Surat Lamaran
Jakarta, ........ 2019
Yth. Menteri Perhubungan Republik Indonesia