News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto Sarankan Ahok Mundur dari Parpol Jika Masuk BUMN

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan Ahok perlu mundur dari partai politik jika akan menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, posisi komisaris di BUMN sebelumnya sudah banyak diisi oleh tokoh masyarakat dan hal itu bukan suatu hal baru. 

Ia menambahkan jika menjadi komisaris akan mengelola dana perusahhan terkait.  

"Kalau sudah duduk biasanya kader (parpol, red) akan mengundurkan diri dari partai politik."

"Seperti beberapa waktu lalu, ada tokoh Golkar menjadi komisaris dan di saat bersamaan, mereka juga mundur dari DPP," ungkapnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Syarat pertama yang harus dipenuhi, kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini.'

"Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Ma'ruf Amin Tanggapi Masuknya Ahok ke BUMN: Kewenangan Ada di Tangan Presiden, Masih Diproses

Syarat kedua, tidak ikut dalam partai politik.

Ia menegaskan, syarat tersebut harus dipenuhi.

Jika masih mengikuti partai politik harus mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini