Fadjroel menjelaskan, ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.
Tanggapi Wacana Ahok Jadi Bos BUMN, Djarot Saiful Hidayat: Dia Sudah Selesai dengan Dirinya Sendiri
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nanti masuk ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya yang dilarang menduduki jabatan BUMN itu adalah pengurus partai dan anggota dewan.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, sayakan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).
Ia menambahkan jika PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI saat menghadiri acara di Sekolah IPEKA Puri Indah Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota PDI-P karena tidak melanggar peraturan.
"Saya setia sama PDI Perjuangan, anggota ya kan," ungkapnya. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)