News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurun 2015-2019, Kementan Telah Cetak 224.977 Hektare Sawah Baru

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementan: Dalam kurun waktu empat tahun (2015-2019), telah berhasil mencetak sawah baru, diperkirakan seluas 224.977 hektare.

Dengan demikian, Kementan melalui Ditjen PSP, dalam kurun waktu empat tahun, telah berhasil mencetak sawah baru, diprediksi seluas 224.977 hektare.

"Cetak sawah seluas 224.977 hektare yang telah berhasil dicetak itu menambah luas baku lahan sawah di tanah air. Minimal akan mampu menambah produksi beras nasional sebanyak 673.326 ton/tahun dengan rata-rata produksi 3 ton/hektare. Secara berkesinambungan produksi dan produktivitas tersebut akan bertambah,” jelas Sarwo Edhy.

Baca: Kementan Ajarkan Milenial Lewat Bertani on Cloud untuk Cetak Entrepreneurs

Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari upaya memberdayakan masyarakat agraris atau bisa disebut juga masyarakat pedesaan di Indonesia sebagai masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan budaya.

Sumber daya manusia pedesaan umumnya memiliki kemampuan adaptasi terhadap lingkungan yang rendah. Sehingga rentan terhadap dampak lingkungan.

“Mereka memang penghasil produk pertanian, tapi segi kualitas dan kuantitas masih sangat terbatas. Hal ini akibat sistem pertanian yang masih subsisten dan daya beli masyarakat pedesaan yang rendah,” ucap Sarwo Edhy

Di tengah semua keterbatasan itu, perlu ada upaya untuk mendorong pengembangan cetak sawah baru yang lebih modern serta memanfaatkan penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan) canggih dalam bercocok tanam.

Baca: Mentan di Forum Agriculture: Anak Muda Harus Terbiasa Dengan Teknologi dan Digital

Pengembangan lahan cetak sawah baru juga harus memenuhi syarat teknis, dari sisi agroklimatnya, ketersediaan airnya, unsur hara dan ketersediaan SDM yang mengelola serta ada sarana dan prasarana, termasuk jalan produksi dan jaringan irigasi.

"Secara hukum, lahan harus clean and clear. Karena itu, meskipun tersedia data lahan terlantar, lahan tidur dan lahan rawa, kenyataannya yang dapat dimanfaatkan dan memenuhi syarat tidak semuanya. Itu pun terpencar-pencar, sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan dalam penentuan kelayakan lahan," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini