News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HNW Berharap Putusan MKMK Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap hasil putusan yang akan dibacakan besok pada Selasa (7/11) dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11), mampu menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan Konstitusi.

HNW -sapaan akrabnya- mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun usai putusan MK yang mengabulkan judicial review usia calon Wakil Presiden (Cawapres). Hal ini dianggap memberikan kesempatan kepada keponakan dari ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Jaga-jaga Putusan MKMK Tidak Sesuai Harapan Publik, Tim Advokasi PETISI Janji Tak Tinggal Diam

“Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK. Bahkan, tidak sedikit yang menyindir MK sebagai Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keponakan.

Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan Konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita Reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkannya uji materiil soal dimudahkannya usia cawapres,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (6/11).

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Apresiasi Hadirnya Forum Pemuda Parlemen Indonesia

Terlebih, setelah terjadi perkara pemeriksaan kode etik ini terhadap Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran karena dinilai melanggar kode etik dalam pemeriksaan dan pembuatan putusan perkara itu.

“Masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini. Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” sambungnya.

Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK di mana seluruh Hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak. Kedua, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres. Ketiga, banyak Hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satunya yakni Prof Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa. Keempat, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut rapat permusyawaratan hakim (RPH). Kelima, adanya fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres yang akhirnya dikabulkan MK tersebut, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Diumumkan Besok, Bisakah MKMK Anulir Putusan MK Terkait Gibran Cawapres? Ini Pandangan 4 Pakar Hukum

Bahkan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK. “Maka wajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan di lingkungan MK, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ketua MKMK,” tuturnya.

Ia berharap, putusan MKMK ini nantinya tidak membuat tingkat kepercayaan publik semakin menurun terhadap hukum dan lembaga penegaknya, serta segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan kekeluargaan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini