TRIBUNNEWS.COM - Tugas pokok dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) adalah menjaga laut dan pantai di wilayah Indonesia, dari berbagai ancaman terhadap keamanan, keselamatan, serta kelestarian laut dan pantai. Oleh karena itu, instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama tersebut selalu berperan melakukan tindakan pengamanan dan pertolongan di laut.
Melakukan Operasi SAR
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengungkapkan baru-baru ini aksi SAR atau penyelamatan yang dilakukan pihaknya adalah terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak.
Ahmad menceritakan, kapal patroli KPLP yakni KN Trisula P-111 yang pertama kali menemukan serpihan bagian pesawat berupa tangga darurat. Hal inilah yang menjadi titik tolak penentuan lokasi jatuhnya pesawat di Kepulauan Seribu.
Pesawat Sriwijaya hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021), dan tangga darurat ditemukan kapal patroli pukul 19. 45 WIB. Hal ini menjadi sangat penting karena lokasi pencarian langsung diketahui dan memudahkan tim SAR gabungan untuk melakukan evakuasi.
Setelah itu, KPLP langsung menerjunkan 7 (tujuh) kapal patroli untuk melakukan pencarian di lokasi. Dari tujuh kapal patroli itu, lima di antaranya merupakan armada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok.
Aksi Pengejaran dan Penangkapan Kapal Asing
Selain operasi SAR, KPLP juga baru-baru ini melakukan aksi penangkapan dalam rangka pengamanan laut.
Ahmad mengungkapkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penghargaan kepada para personil Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban atas keberhasilannya melakukan pengejaran dan menghentikan kapal ikan China MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang diduga melakukan tindak pidana Human Trafficking.
"Dan didapati juga menyimpan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dalam lemari pendinginnya pada pada 9 Juli 2020 lalu," ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, seperti TNI-AL, Polairud, Bea dan Cukai serta instansi terkait lain.
Mengingat kapal tersebut merupakan kapal asing, maka proses penegakan hukum tetap mengikuti aturan internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Ahmad mengungkapkan, saat kejadian, usai menerima informasi dari Atase Perhubungan Singapura dan berkoordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Batam dan VTS Dumai serta instansi penegak hukum, Pangkalan PLP Tanjung Uban langsung memerintahkan Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 untuk melakukan patroli pengejaran kapal ikan Tiongkok MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.
Aksi cepat tanggap tersebut diganjar dengan penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo.