TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut Tahun 2021 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Hal ini merupakan salah satu bentuk kewajiban Ditjen Hubla selaku regulator untuk melakukan sosialisasi agar seluruh peraturan dapat terealiasasi dengan baik di lapangan.
Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah, Kita Tingkatkan Pemahaman Mengenai Cipta Kerja Bidang Pelayaran dalam rangka Mewujudkan Penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Kemudahan Berusaha di Bidang Pelayaran” ini berlangsung di Lampung, Rabu (31/3).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Andi Hartono dalam sambutannya saat membuka acara menyebutkan maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, Pengguna Jasa Pelayaran, Stakeholders maupun Instansi Pemerintah.
"Diharapkan dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinsp-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizininan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran," kata dia.
Kegiatan sosialisasi yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun ini merupakan salah satu upaya guna memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman secara baik dan benar dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Menteri Perhubungan di bidang Transportasi Laut beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, baik bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut.
Sosialisasi kali ini terkait tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
"Terkait dengan materi tersebut, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua, antara lain bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Oktober tahun 2020, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan UU tentang Cipta Kerja tersebut merupakan langkah penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU yaitu UU tentang Cipta Kerja, dimana salah satunya penyempurnaan regulasi tersebut adalah peraturan perundang-undangan di sektor transportasi termasuk transportasi laut.
"Penyempurnaan regulasi ini tentunya lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Selain itu, Andi menjelaskan penyederhanaan regulasi juga diharapkan akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta.
Begitu pula di bidang transportasi termasuk transportasi laut, dengan adanya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis pelaksanaannya diharapkan ke depan penyelenggaraan transportasi termasuk transportasi laut dapat lebih cepat dan efisien serta membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang transportasi laut, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.
"Namun demikian, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety (keselamatan), security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang pelayaran akan lebih menjamin pelayaran yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan atau konvensi-konvensi internasional," ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan salah satu peraturan yang ditetapkan guna melaksanakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan risiko merupakan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Dengan demikian berdasarkan peraturan pemerintah ini maka perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah ini telah diatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Metode yang digunakan merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.
Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha diharapkan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan.
"Saya juga berharap agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama menyikapi perkembangan implementasi UU Tentang Cipta Kerja terkait sektor transportasi laut serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran," tutupnya. (*)