"Isu seperti ini memang dapat dikata sebagai lagu lama, yang harus kita jawab, baik secara akademis maupun kesiapan empirik perbaikan tatakeloka koperasi sehingga kompatibel dengan sistem LPS-KSP yang ingin dibangun," papar Zabadi.
Bagi Zabadi, hal ini justru bertolak belakang dengan suara dari DPR RI yang justru mendukung adanya LPS-KSP yang dikuatkan melalui pengaturan pasal mandatory dalam RUU Perkoperasian.
"Saya berharap apa yang kita cita-citakan bersama, dapat membangun komitmen yang kuat dan mendorong upaya yang lebih serius dari kita semua untuk pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi simpan pinjam," tutur Zabadi.
Di waktu yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Idris Laena menambahkan, baik pemerintah dalam hal ini termasuk dirinya sebagai anggota komisi VI DPR RI, siap membantu mewujudkan terciptanya koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa yang menjadi pilihan utama masyarakat.
Menurut Idris Laena, dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat merasa aman saat menaruh uang di koperasi tersebut.
“Masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di Koperasi, sebagai contoh jika menaruh uang dengan jumlah Rp500 juta di koperasi, ia akan menjadi pemilik dari koperasi tersebut, beda jika ditaruh di bank masyarakat tidak akan memiliki bank tersebut,” ujar Idris Laena.
Ia juga siap mendukung penuh agar Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi simpan pinjam dapat tercapai.
Idris Laena juga menegaskan pemerintah perlu memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa menjadi sepenuhnya menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati oleh masyarakat. Perlu dibuat UU tentang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Perkoperasian No 25 tahun 1992, dengan mengikuti perkembangan zaman dalam era globalisasi dan digitalisasi.
“InshaAllah mudah - mudahan di periode ini 2019-2024 bisa segera kita sahkan dan saya siap mengawal sebelum berakhir masa jabatan saya,” pungkas Idris Laena. (*)