TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 81/Phbl/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Maklumat pelayaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah dalam 7 (tujuh) hari ke depan.
Adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan dan perkiraan adanya gelombang ekstrem diatas 6 Meter yang diperkirakan akan terjadi di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," kata Ahmad, di Jakarta, Jumat (13/8).
Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujar Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambahnya.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.