TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kerja Sama (LKS) Triparti Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh menyatakan komitmennya mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami bersepakat untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pandemi COVID-19. Dan kami mengimbau bagi pekerja/buruh dan keluarganya, serta pengusaha untuk berkomitmen tinggi menjaga protokol kesehatan," kata Puji Santoso, Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, saat menghadiri Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8).
Puji mengatakan, protokol kesehatan adalah kunci untuk menekan penularan COVID-19. Untuk itu, seluruh stakeholders ketenagakerjaan harus menerapkan protokol kesehatan, baik di tempat kerja maupun saat berada di lingkungan masyarakat dan keluarga.
"Bukan hanya di perusahaan atau razia di jalan, namun juga kehidupan di rumah atau masyarakat. Agar secepatnya pandemi selesai dan tidak ada lagi pembatasan pekerja yang beroperasi di perusahaan," kata Puji.
Puji menambahkan, semakin rendah kesedaran menerapkan protokol kesehatan, maka pengetatan dan pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi akan semakin tinggi. Yang mana akan berdampak kurang baik bagi pengusaha maupun pekerja/buruh.
Oleh karenannya, ia tak lelah mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan harus dilakukan melalui kesadaran kolektif.
"Dengan adanya pembatasan tentu sangat berdampak tidak hanya pada penghasilan pekerja dan keluarganya, namun juga berdampak pada pengusahanya," tutupnya.