“Pemerintah melalui instansi dan lembaga melaksanakan program padat karya dengan harapan masyarakat yang tidak bekerja atau mengalami pengurangan penghasilan bisa ikut terbantu walaupun sedikit. Semoga hal ini bisa bermanfaat bagi peserta padat karya untuk membantu ekonomi keluarga,” tutupnya.
Padat Karya di Makassar
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar menggelar kegiatan padat karya yang dipusatkan di Kawasan Pelabuhan Paotere Makassar, Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Anggota Komisi V DPR RI Drs. Hamka B. Kady.
Pembukaan acara juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, H. Ahmad Wahid, bersama Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Direktur Utama PT. Pelindo IV (Persero), GM PT. Pelindo IV cabang Makassar, dan Camat Ujung Tanah Kota Makassar beserta jajaran Kelurahan Gusung dan Kelurahan Ujung Tanah.
Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar melibatkan 100 orang masyarakat Kelurahan Gusung untuk kegiatan bersih laut dan pantai di Kawasan Pelabuhan Paotere.
Kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar melibatkan 100 orang warga untuk kegiatan pengecatan halaman kantor, pos jaga dan pembersihan Instalasi SROP. Sementara PT. Pelindo IV (Persero) Makassar melibatkan 100 orang warga untuk kegiatan pengecatan kansteen, drop zone, pick up zone dan area parkir Pelabuhan Makassar.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan program padat karya ini. “Program padat karya itu langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak oleh Covid-19”, Ujar Hamka.
Kegiatan tersebut ditutup dengan peninjauan secara langsung kegiatan padat karya di masing-masing lokasi kerja oleh Hamka B. Kady didampingi para Kepala UPT Ditjen Hubla yang hadir serta pejabat dari PT. Pelindo IV (persero) Makassar.
Sebagai informasi, kegiatan program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program padat karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menginstruksikan kepada Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar melaksanakan kegiatan padat karya pada unit kerja masing-masing. (*)