TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung gagasan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, sebagai bank sentral akan mempercepat persiapan pengadaan mata uang rupiah digital di Tanah Air. Termasuk mempercepat persiapan penerbitan digital rupiah dan juga implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah.
Bamset juga mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI untuk menghentikan sementara ijin robot trading dan melakukan transformasi melalui ketetapan peraturan dan perundang-undangan baru yang lebih menjamin kepastian hukum baik kepada para investor atau pengusaha, maupun kepada komsumen dalam bentuk perlindungan komsumen digital trading.
Kedepan, sebaiknya istilah robot traiding tidak lagi dipakai. Selain mengikis stigma negatif yang terlanjur melekat di masyarakat akibat ulah para pelaku kejahatan judi online berkedok robot trading, juga untuk menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya kehadiran digital trading dan aset kripto.
Karena jika dicermati lebih dalam, akar persoalan dalam implementasi kedua bisnis digital tersebut juga bersumber dari adanya kesenjangan atau gap. Antara lain kesenjangan antara pengambil kebijakan dengan masyarakat, yaitu digital society yang begitu sangat cepat meluas akibat online lifestyles, sementara infrastruktur pengaturan dan pembinaan berbasis digital belum siap.
"Kesenjangan digital literatif (pemberian pemahaman) yang masih kurang dari pengambil kebijakan terhadap masyarakat dan kesenjangan tindakan perlindungan konsumen antara pelaku industri dengan peraturan yang disiapkan untuk aktivitas bisnis dari regulator. Ketiga kesenjangan tersebut berinteraksi secara bersamaan dalam masyarakat sehingga mengakibatkan persoalan 'apa dan bagaimana' menjalani bisnis di dunia digital menjadi semrawut," ujar Bamsoet saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Turut hadir antara lain Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR RI Komisi X Robert J Kardinal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan Luthfi Zain Fuady, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Aldison, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dengan memahami sebagian dari akar persoalan dalam implementasi bisnis digital tersebut, kiranya dapat membantu untuk melihat fenomena digital trading dan aspek kripto dengan lebih jernih. Sudah saatnya untuk memaknai pesatnya pertumbuhan ekonomi digital sebagai momentum kebangkitan dari keterpurukan ekonomi yang selama hampir 2 tahun ini telah tergerus oleh pandemi Covid-19.
"Tingginya angka kapitalisasi dan besarnya jumlah investor dalam fenomena digital trading dan aset kripto, juga harus kita maknai sebagai peluang dan potensi investasi yang dapat kita optimalkan untuk memajukan perekonomian nasional. Kelalaian kita untuk berbenah dan mengambil langkah strategis, akan berpotensi menyebabkan larinya aliran modal keluar (capital outflow) dalam jumlah besar, karena dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, di satu sisi, berkembangnya ekonomi digital harus disikapi dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital harus dapat dioptimalkan melalui penyempurnaan ekosistem digital yang meliputi sektor perbankan digital, industri teknologi keuangan (fintech), dan e-commerce, sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi.
"Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus direspon dengan beberapa langkah strategis. Diantaranya, melalui penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun, juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberi kontribusi pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan," kata Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menuturkan, perlu segera disiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya. Langkah ini membutuhkan partisipasi dan komitmen dari segenap pemangku kepentingan. Khususnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
"Saya menyarankan sambil menunggu regulasi dan memastikan tidak terjadi mis-selling dan rusaknya kepercayaan publik, serta demi melindungi konsumen, dan mengklarifikasi entry players ke pasar, perlu disiapkan Sanbox, yaitu menghimpun semua pelaku apapun bentuknya, lalu diberikan pembinaan regulasi, transparansi, aturan bisnis, serta legalitas entitas sedemikian rapihnya agar kemudian memenuhi syarat kelayakan bermain bisnis di masyarakat. Praktik Sandbox ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Uni Eropa, Amerika, China dan Asia Tenggara, termasuk Bank Indonesia dan OJK di Indonesia. Kementerian Perdagangan khususnya melalui BAPPEBTI perlu memikirkan penerapannya," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, langkah strategis lainnya adalah reformasi sistem pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi digital. Dalam kerangka reformasi sektor keuangan, seruan Gubernur Bank Indonesia, sebagaimana juga telah menjadi perhatian negara-negara G20 untuk mengelola resiko dan mengoptimalkan manfaat dari semakin meluasnya penggunaan teknologi digitalisasi di sektor keuangan patut didukung.
"Gagasan Bank Indonesia untuk merumuskan pembuatan mata uang digital atau 'digital rupiah' perlu segera diterapkan karena sejalan dengan pemahaman G20 yang juga menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional. Dari sisi optimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 akan melanjutkan implementasi peta jalan sistem pembayaran lintas batas (G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payments) untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal serta mendiskusikan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan," pungkas Bamsoet. (*)