News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melalui FIRTUAL, Kemkominfo Sosialisasikan Bantuan Hukum Pemerintah Kepada Masyarakat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret 2022.

“Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang menjamin pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Narasumber yang hadir mengisi materi pada acara tersebut antara lain Kartiko Nurintias, SH.MH. (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham), Sudjonggo, BC.I.P., S.H. (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat), Muh. Hikmat Sudiadi, S.H., M.H. (Kepala Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan), dan Shandy Aulia (Public Figure).

Kartiko Nurintias memulai pembahasannya dengan menjelaskan bahwa pemerintah melalui inisiasi DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

“Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan Program Prioritas Nasional. Pengawasannya pun dalam tataran pelaksanaan implementasinya dilakukan oleh Kantor Sekretariat Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kartiko.

Kartiko juga menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina teknis, berkewajiban untuk selalu memberikan perbaikan-perbaikan sistem pelaksanaan bantuan hukum yang ada.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Lakukan Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum

Pada pemaparannya, Sudjonggo menyebutkan jika menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, terdapat sebanyak 4,2 juta penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat, sedangkan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) hanya sebanyak 49 PBH.

Untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum, setiap awal tahun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat selalu melaksanakan pembinaan, inventarisasi masalah di lapangan yang dihadapi oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan penandatanganan kontrak kerja sekaligus perjanjian kinerja Kantor Wilayah dengan Pemberi Bantuan Hukum.

Langkah-langkah lainnya adalah optimalisasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum di Jawa Barat melalui peran pemerintah daerah, optimalisasi anggaran bantuan hukum melalui peraturan daerah, optimalisasi pemenuhan akses keadilan PBH melalui Pro Bono, optimalisasi kualitas layanan bantuan hukum melalui aplikasi E Monev, dan optimalisasi layanan bantuan hukum melalui UPT Pemasyarakatan.

Fungsi dan Tugas BBKH Bukan Hanya Memberi Bantuan Hukum Untuk Warga Tidak Mampu

Hikmat Sudiadi menjelaskan bahwa Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung telah lama terjun dalam program kegiatan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Selain pemberian bantuan hukum secara personal kepada warga yang tidak mampu, BBKH juga merupakan lembaga yang memberikan bantuan atau menjadi public defender bagi masyarakat banyak maupun komunitas,” paparnya.

Hikmat juga mengatakan jika selain BBKH, ada juga Clinic Legal Education (CLE) yang diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang ingin menjadi paralegal, di mana para mahasiswa dididik dan diberikan pelatihan untuk nanti diterjunkan ke masyarakat di desa-desa atau tempat-tempat yang masih buta hukum untuk melakukan penyuluhan hukum.

Setiap Orang Ingin Diperlakukan Seadil-adilnya

Bercerita mengenai pengalamannya, Shandy Aulia mengatakan jika berbicara masalah hukum yang terpenting adalah harus dengan kepala dingin agar hukum tidak menjadi abu-abu. Selain berkonsultasi dan mempercayakan kasus dengan pengacaranya, Ia juga mempelajari langkah-langkah dan proses jalur hukum yang dilewati secara baik dan benar.

“Keadilan itu pastinya untuk semua orang, tetapi pada akhirnya kita tetap harus memilih juga, sebagai masyarakat yang cermat dan bijaksana, kita butuh wise decision. Jangan semuanya dibawa ke hukum yang akhirnya esensi atau hal-hal yang penting justru jadi sulit,” jelas Shandy.

Acara yang bertemakan “Negara Hadir Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat” ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran pemerintah dan regulasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Acara ini diselenggarakan secara luring (offline) di Hotel De Paviljoen Bandung, dan juga daring (online) yang dapat disaksikan melalui aplikasi ZOOM Meeting, serta kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini