Menurut Cucu, masih tingginya angka kemacetan di Jakarta disebabkan oleh masih enggannya masyarakat menggunakan transportasi umum dan tingginya penggunaan kendaraan pridadi. Berdasarkan data Kemenhub, pengguna transportasi umum di Indonesia masih di angka di bawah 20%. Di sisi lain pertumbuhan kendaraan pribadi naik 8% per tahun.
Cucu menguraikan beberapa solusi jangka pendek mengatasi kemacetan yang berdampak pada pencemaran udara. Di antaranya memberlakukan kebijakan WFH/WFO, perluasan area dan jam Ganjil-Genap, penerapan Electronic Road Pricing, penaikan tarif parkir, hingga pemasifan penggunaan kendaraan berbasis listrik termasuk bagi ASN.
Baca juga: Komisi IV DPR Akan Bentuk Panja Atasi Polusi Udara
Sementara solusi jangka panjang dari Kemenhub, lanjut Cucu, adalah pengetatan pengujian emisi gas buang, percepatan penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai, hingga pembangunan dan pengembangan transportasi massal yang moderen di kawasan perkotaan.
Sementara itu, Vice President Lingkungan PLN, Made Yusadana, mengatakan PLN terus berupaya mengurangi emisi yang dikeluarkan pembangkit listrik miliknya sebagai upaya menganggulangi polusi udara. Seperti penerapan teknologi Electrostatic Precipitator (ESP), yang dapat menyaring debu sampai ukuran sangat kecil, sudah digunakan di seluruh PLTU milik PLN.
Made menegaskan, PLN juga berkomitmen dalam mencapai net zero emission di tahun 2060. Di mana pada tahun itu mayoritas penggunaan energi berasal dari energi baru dan energi terbarukan.
Selain itu, lanjut Made, PLN juga mendukung terciptanya ekositem kendaraan listrik sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran udara. PLN telah membangun 54 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menggenjot program konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik.
Dirjen PPKL KLHK RI, Sigit Reliantoro, mengatakan masalah pencemaran udara merupakan wicked problem yang tidak bisa diselesaikan secara sektoral. untuk itu, KLHK terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder mengupayakan aksi agar kualitas udara membaik.
KLHK juga telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah kongret mengawasi PLTU dan industri yang menjadi sumber pencemaran udara. Satgas ini akan bekerja meneliti serta melakukan penegakan hukum pada industri yang melanggar masalah emisi.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar aturan emisi. Ia mencontohkan, di Jakarta sudah ada Perda yang mengatur sanksi dan pidana ringan bagi pembakar sampah. Namun, masih banyak masyarakat yang melakukannya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih kurangnya kuantitas armada transportasi publik yang dapat diakses warga Jakarta. Sehingga masyarakat masih memilih memakai kendaraan pribadi yang berimbas pada naiknya polusi udara.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menilai Jakarta sebagai kota sudah gagal sebagai kota yang manusiawi dan lestari. Menurutnya, dalam perspektif lingkungan, alam di Jakarta sudah tidak mampu mereduksi polusi dan output dari industri. Hal ini disebabkan semakin menghilangnya ruang terbuka hijau.
Wartawan senior, Saur Hutabarat, mempertanyakan kebijakan keefektifan kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, kebijakan ini justru menambah kemacetan dan menambah emisi karena pengguna jalan harus berputar-putar mencari jalan. Kebijakan ini juga mudah diakali yang punya uang dengan membeli lebih dari satu mobil.
Saur mendorong agar kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemacetan dan pencemaran udara lebih condong ke transportasi publik, terutama kereta api. Menurutnya, transportasi publik yang luas dan dapat menjangkau masyarakat adalah solusi tepat dari permasalahan ini.
Baca juga: KLHK Terjunkan 100 Petugas Awasi dan Tindak Pelaku Pencemaran Udara