News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadiri Pengukuhan Pengurus IKANO UNPAD, Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary di Indonesia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghadiri pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran periode 2023-2027 (IKANO UNPAD) di Bandung, Selasa (26/9/23).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) Bambang Soesatyo mengapresiasi pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran periode 2023-2027 (IKANO UNPAD) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ranti Fauza Mayana, yang berlangsung pada Selasa (26/9/23) malam.

Selain itu, Bamsoet juga mengajak para notaris untuk turut bertransformasi menjadi cyber notary, menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

"Berbagai tantangan yang dihadapi bisa dijawab dengan melakukan penyesuaian Undang-Undang Jabatan Notaris yang sudah selayaknya disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Untuk itu, para notaris di Indonesia yang jumlahnya mencapai 19 ribu notaris, terbanyak di Asia bahkan di dunia, harus kompak dan solid," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, cyber notary sudah menjadi fenomena dunia. Salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik yang telah diadopsi di Benua Eropa dan Amerika, sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat dan Perancis.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Langkah KADIN dalam Menyusun Roadmap Indonesia Emas 2045

Spanyol dan Inggris juga telah bertransformasi pada tanda tangan digital yang menggunakan public key di belakangnya, dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya. Bahkan di Jepang, transformasi notaris siber sudah berlangsung sejak sekitar 18 tahun yang lalu.

"Gagasan cyber notary sebenarnya sudah mengemuka di Indonesia sejak tahun 1995. Kemudian redup karena tidak ada dasar hukum yang melandasi. Hadirnya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris, sebetulnya telah membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia. Terlebih penjelasan pasal 15 ayat (3) UU No.2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodir kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik," jelas Bamsoet.

Konsep cyber notary belum seutuhnya diadopsi di Indonesia karena beberapa alasan. Antara lain, konsepsi mengenai syarat-syarat formil yang bersifat kumulatif dan mengharuskan kehadiran para pihak, dianggap masih menjadi ganjalan dalam penerapan cyber notary.

Sebagai contoh adalah pemaknaan frasa “di hadapan”. Saat ini, penafsiran yang dominan adalah bahwa berhadap-hadapan secara fisik tetap menjadi hal mutlak. Penafsiran inilah yang perlu ditransformasi, karena pengadilan saja sudah bisa dilakukan secara teleconference memanfaatkan sambungan video jarak jauh.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Diluncurkannya Buku Bambang Soesatyo ‘News Maker’ oleh Rekan-rekan Wartawan

"Melalui teleconference, sebenarnya para pihak tetap hadir secara fisik dan membaca draf aktanya pada masing-masing halaman di layar komputer. Kemudian setelah tercapai kesepakatan menandatangani dokumen secara elektronik," terang Bamsoet.

Tantangan lainnya dalam menerapkan cyber notary, yakni terkait dukungan infrastruktur teknologi informasi/jaringan internet yang belum sepenuhnya merata, serta tingkat literasi teknologi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum, juga belum memadai.

"Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang meragukan dari aspek keamanan, karena rawannya penyalahgunaan teknologi informasi yang belum terproteksi secara maksimal. Berbagai realitas tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi notaris dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman," pungkas Bamsoet.

Baca juga: Bertemu Wakil Walikota Gyeongju, Bamsoet Dorong Kerja Sama Sister City Gyeongju dan Bangli

Turut hadir jajaran Universitas Padjajaran, antara lain Wakil Rektor Prof. Arief Sjamsulaksan, Ketua Senat Akademik Prof. Ganjar Kurnia, Dekan FH Idris, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Anita Afriana, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Prof. Ahmad M. Ramli, serta Ketua Umum Ikatan Alumni UNPAD Irawati Hermawan.

Hadir pula Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, Ketua Umum Realestat Indonesia Joko Suranto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini