TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera digelar hanya dalam hitungan hari. Meski perhatian utama ada pada pemilihan presiden dan wakil presiden, namun pada 14 Februari mendatang, masyarakat juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 untuk selanjutnya memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Akhir kontestasi politik tetap berpotensi menjadi celah para penyebar berita palsu, berita bohong (hoaks) maupun konten-konten negatif lainnya untuk melakukan aksinya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, sepanjang 2022 hanya ditemukan 10 hoaks Pemilu, pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2023 terdapat 98 isu hoaks Pemilu. Artinya, terjadi peningkatan hampir 10 kali lipat isu hoaks dibanding tahun sebelumnya.
Oleh karenanya, fluktuasi penyebaran hoaks Pemilu tersebut harus menjadi perhatian bersama. Hoaks mengenai Pemilu tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi, namun yang lebih penting berpotensi memecah belah bangsa.
Kementerian Kominfo pun mengambil langkah cepat, salah satunya akan langsung memutus atau takedown akses platform digital yang terindikasi menyebarkan berita hoaks atau konten-konten negatif terkait Pemilu 2024 dalam waktu 1x 24 jam.
"Kominfo punya posisi bahwa hoaks 1 x 24 jam pasti akan kita selesaikan secara adat digital alias di-takedown. Hampir ratusan kita sudah putus," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kekacauan informasi di ruang digital yang bisa berupa misinformasi, disinformasi maupun malinformasi dan hoaks didorong oleh tiga elemen utama.
Masa Tenang Kampanye Berapa Hari? Simak Jadwal, Aturan dan Larangan Saat Masa Tenang di Pemilu 2024!
Waspada 'Serangan Fajar' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturan dan Sanksinya
Pertama adalah aktor yang secara aktif terlibat dalam tiga fase kekacauan informasi. Kedua, pesan yang dapat dikomunikasikan secara langsung melalui teks maupun dalam format audio visual.
Ketiga, penerjemah atau khalayak yang menginterpretasi informasi berdasarkan latar belakang sosio politik dan kultural masing-masing.
“Ketiganya disebar dengan tiga tahapan dalam proses produksi hingga penyebaran yakni penciptaan narasi pembuatan produk media dan distribusi informasi. Jadi pemerintah bertanggung jawab menghadirkan Pemilu yang damai, yang aman dan yang berkualitas," ujar Budi.
Baca juga: Yuk, Kenali Warna-Warni Surat Suara Pemilu Damai 2024
Penghancur Hoaks ala Kominfo
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan tiga cara untuk mencegah penyebaran hoaks, yaitu Cyber Drone, Cyber Patrol, dan laporan masyarakat.
Cyber Drone dan Cyber Patrol bekerja untuk membantu menapis dan menemukan konten serta pelaku penyebar konten negatif di media sosial. Keduanya sudah pernah digunakan jelang Pemilu 2019 lalu.