News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memilih Untuk Indonesia #PemiluDamai2024

Rekapitulasi Berjalan Tertib, Menko Polhukam: Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Jika Ingin Gugat Pemilu

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saksi partai melakukan rekapitulasi hasil tabulasi tingkat kecamatan di TPS di Jakarta pada 16 Februari 2024. (Photo by BAY ISMOYO / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 sedang berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjibaku merampungkan seluruh proses yang dilakukan berjenjang yang dimulai sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Selama proses tersebut berbagai pihak, khususnya yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 memberikan komentarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto pun meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau gugatan pemilihan umum untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi dikutip ANTARA beberapa waktu lalu.

Mekanisme di kedua lembaga tersebut dikatakannya merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.

Hadi meminta masyarakat tidak menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat.

Hadi pun mengungkapkan jika sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.

Selama proses di Bawaslu berjalan, Kemenkopolhukam akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.

Baca juga: Ambang Batas Tidak Ditiadakan, MK: DPR Tentukan Threshold Rasional untuk Pemilu 2029 dan Seterusnya

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.

Jumlah tersebut adalah akumulasi hingga 26 Februari 2024 yang terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dari jumlah itu sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

Salah satu tren dugaan pelanggaran pidana adalah pelanggaran administrasi termasuk di dalamnya adalah kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menambahkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini