News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memilih Untuk Indonesia #PemiluDamai2024

Agar Keabsahan Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024 Terjaga

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memasukkan surat suara ke kotak saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). Sebanyak tiga TPS di Indramayu menggelar pemungutan suara ulang akibat temuan beberapa pelanggaran di tiga TPS tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah berakhir saat 204,8 juta pemilih dalam dan luar negeri memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 lalu.

Namun begitu karena berbagai persoalan teknis, sejumlah TPS yang tersebar di sejumlah wilayah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Penghitungan Suara Susulan (PSS).

Sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7/2017, PSU/PSL/PSS digelar paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan. Penyebab pemungutan suara ulang juga diatur melalui pasal 110 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Sejumlah penyebabnya di antaranya bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaannya di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenti, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Menuju Hari Kasih Suara: Selalu Waspada Hoaks Pemilu di Masa Tenang

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dikeluarkan setelah melalui berbagai proses yang dilakukan seperti penelitian dan pemeriksaan terhadap pengawas pemilu. Langkah ini dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Rekomendasi Bawaslu tersebut secara umum karena dua hal utama yaitu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

"Kemudian terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya.

Sementara rekomendasi PSL karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga: Yuk, Kenali Warna-Warni Surat Suara Pemilu Damai 2024

Sedangkan rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Terkait strategi pengawasan, Lolly mengatakan akan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.

Baik Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Penghitungan Suara Susulan (PSS) menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini KPU memberikan jaminan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetap bisa menggunakan haknya di Pemilu 2024.

Kuatkan persatuan, jadikan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia!!

Baca juga: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini