TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaksanakan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah sepanjang 3.194,22 Km jalan dan 2.971,35 meter jembatan pada tahun 2023. Persoalan kondisi sejumlah jalan daerah yang belum mantap membuat pemerintah melakukan penanganan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terjun langsung ke sejumlah daerah untuk melihat persoalan kualitas jalan di lapangan, seperti di Lampung, Jambi, Riau, dan Kabupaten Karo pada tahun lalu. Presiden mengungkapkan, pemerintah menganggarkan dana Inpres Jalan Daerah senilai Rp14,6 triliun sepanjang 2023 untuk perbaikan dan pembangunan jalan daerah.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah mengerjakan penanganan jalan dan jembatan di 239 Kabupaten dan 24 Kota pada 24 Provinsi. Presiden Jokowi mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian PUPR tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol dan memperbaiki jalan nasional saja.
“Tetapi juga mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah,” sambungnya.
Baca juga: Resmikan Jalan Tol di Sumut Tanpa Menteri PUPR, Presiden Jokowi Malah Didampingi Meutya Hafid
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, melalui Inpres Jalan Daerah, jalan-jalan daerah yang rusak, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri, dengan outlet dan pasarnya diperbaiki melalui bantuan dari pusat. Pelaksanaan IJD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
"Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN," ujar Basuki di Jakarta
Sedangkan Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian menjelaskan, pelaksanaan IJD tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap IA (Rp7,44 triliun), IB (Rp7,2 triliun), dan IC (Rp1,17 triliun). Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan Readiness Criteria dan ketersediaan anggaran sehingga pelaksanaannya melalui tiga gelombang dimulai dari bulan Juli, Agustus, dan Oktober, dengan penuntasan pada Bulan Desember 2023.
Hedy menambahkan, kriteria dalam pemilihan ruas jalan daerah yang dapat ditangani telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Adapun kriteria ruas prioritas tersebut terdiri dari kawasan strategis, kemantapan jalan, serta konektivitas jalan. Sedangkan berdasarkan usulannya kegiatan IJD ini dilakukan melalui pendekatan top-down diselaraskan bersama Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pengusulan dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi, Akuntabel) dilengkapi dengan dokumen pendukungnya.
SiTia merupakan sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan seluruh tahapan evaluasi dilakukan bersamaan dengan para stakeholder, serta Pemda dapat secara langsung melihat proses tahapan dan hasil evaluasi.
Sebagai informasi, di tahun 2023 terdapat 552 Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan kegiatan secara langsung melalui Aplikasi SiTIA, beserta seluruh kelengkapan data dukung (dokumen administrasi dan dokumen readiness criteria), dengan jumlah 4.203 usulan kegiatan telah terhimpun dengan kebutuhan alokasi Rp 113,17 triliun. Selanjutnya, dari angka tersebut dilakukan proses seleksi dan verifikasi untuk kemudian masuk dalam program penanganan tahun 2023 disesuaikan dengan kriteria ruas jalan yang dapat ditangani oleh Inpres Jalan Daerah.