News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandri Susanto

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyatakan bahwa usulan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR.

"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," ujar Yandri Susanto kepada media di Jakarta 29 Mei 2024.

Salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.

Baca juga: Yandri Susanto: Banyak Kader PAN Siap Jadi Menteri Prabowo

"Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," lanjut Yandri.

Yandri yang juga anggota Baleg DPR ini menjelaskan selain perubahan usia pensiun, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia serta ruang siber.

"Kemudian subtansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang undang ASN," jelas Yandri

"Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri," tutup Yandri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini