News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Ajak Wartawan Selalu Patuh Kode Etik Jurnalistik dalam Menyiarkan Berita

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Dok. MPR RI).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang  pernah menjalankan profesi sebagai wartawan, antara lain menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya, mengajak para wartawan untuk selalu menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyiarkan berita. 

“Dalam KEJ tegas diatur, wartawan harus menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikad buruk,” kata Bamsoet.

Hal tersebut disoroti oleh Bamsoet terkait wartawan sebuah media nasional yang mengangkat soal gelar S2 yang dia peroleh sebelum mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya. Bamsoet, panggilan sehari-hari Bambang Soesatyo, menerangkan, berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif.

"Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (7/7/24).

Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu ia melakukan pertemuan dengan pihak redaksi media tersebut. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan media tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjelaskan bahwa dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.

“Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya mengulang penjelasannya kepada wartawan media yang diundang. 

Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada media nasional tersebut, agar mereka dapat memahaminya dengan lengkap.  Namun, penjelasannya itu tidak dimuat oleh media tersebut, baik dalam majalah atau versi online, maupun di kanal YouTube mereka. 

Dalam konteks inilah, Bamsoet tanpa ragu menegaskan bahwa pemberitaan wartawan tersebut tentang dirinya–khususnya pada lima paragraf pertama artikel pada edisi majalah mereka yang menginformasikan riwayat pendidikan Bamsoet–patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

“Berita tersebut sudah  diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.

Menurut Bamsoet, media tersebut telah mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja. 

Baca juga: Bamsoet Ungkap Pernyataan Penelitian Sivitas Akademika ANU Wajib Disubmit di 5 Jurnal Internasional

“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigid tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012," jelas Bamsoet.  

Sebagai orang mengawali karirnya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ menegaskan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Sedangkan  pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini