News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Ajak Wartawan Selalu Patuh Kode Etik Jurnalistik dalam Menyiarkan Berita

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Dok. MPR RI).

Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan serta mantan Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis ini menuturkan, berita dari media nasional tersebut telah melanggar keempat pasal itu.   

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia serta mantan Wartawan Harian Prioritas ini menerangkan, majalah tersebut memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.

Selain  itu dalam dalam tayangan video berjudul 'Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….' dan seterusnya, yang ditayangkan di kanal YouTube media yang sama, serta pemberitaan di majalah, Bamsoet mengungkapkan bahwa wartawan tersebut jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan. 

Terlebih di dalam judul, disebutkan bahwa ia sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapatnya dengan berbagai pelanggaran peraturan. 

“Hal ini menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi mereka sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar  Bamsoet.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan media tersebut baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku. (*)

Baca juga: Dukung Film Pinjam 100, Bamsoet Ajak Generasi Muda untuk Tidak Mudah Menyerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini