News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Basarah: TNI dan Polri Harus Selamanya Tegak Lurus kepada Negara Berdasarkan Pancasila

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam acara Rapimsus dan Rakernas Generasi Muda (GM) Forum Komunikasi Putera-Puteri TNI/Polri (FKPPI) di Bogor, Rabu (4/12/24).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa TNI dan Polri harus selamanya tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila.

Dirinya menegaskan jika seorang presiden di Republik Indonesia menggiring dan memanfaatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam politik praktis, negara dalam bahaya.

‘’Undang-undang melarang TNI dan Polri melakukan politik partisan dan golongan. Makanya sebagai anak kolong yang makan beras negara, semua Generasi Muda FKPPI harus tegak lurus, sejalan dan sebangun dengan politik TNI dan Polri yang tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila,’’ tegas Ahmad Basarah, saat memberi pengarahan dalam acara Rapimsus dan Rakernas Generasi Muda (GM) Forum Komunikasi Putera-Puteri TNI/Polri (FKPPI) di Bogor, Rabu (4/12/24).

Baca juga: Rayakan Hari Jadi ke-46, FKPPI Gelar Turnamen Golf: Bangun Silaturahmi dan Tingkatkan Solidaritas

Dalam Rapimsus dan Rakernas bertema ‘’Mendorong Generasi Muda Tangguh dan Mandiri dalam Mendukung Stabilitas dan Ketahanan Nasional’’ itu, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GM FKPPI 2019-2024 ini menegaskan bahwa Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengamanatkan TNI harus profesional. 

‘’Dalam undang-undang tentang TNI itu, khususnya pada Bab II Pasal 2 huruf d, jelas dinyatakan anggota TNI harus menjadi tentara yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, juga tidak berbisnis,’’ tandas Ahmad Basarah. 

Sedangkan peran dan netralitas politik Polri, lanjut Ahmad Basarah, ditegaskan dalam Pasal 28 ayat 1  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.  Pasal itu menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Bukan hanya itu, doktor bidang hukum tata negara lulusan Universitas Diponegoro ini juga menegaskan, demi terlaksananya netralitas Polri tadi, ayat 2 pasal itu sampai menegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. ‘’Itu artinya Polri benar-benar harus netral, tidak boleh digiring-giring ke dalam politik praktis,’’ tegas Ahmad Basarah. 

Dari media massa dan informasi para pengamat pemilu, Ahmad Basarah mengaku mendengar bahwa dalam Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024, aparat Polri diduga kuat dimobilisasi untuk memenangkan kontestan tertentu. Media massa menyebut mereka sebagai Parcok alias Partai Coklat, warna seragam yang digunakan aparat Polri.  

‘’Sekali lagi saya ingatkan, membawa-bawa institusi TNI dan Polri ke dalam politik praktis akan sangat membahayakan negara, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang presiden. Ingat, anggota kedua institusi itu diizinkan membawa senjata api. Apa jadinya jika mereka yang masih aktif masuk politik praktis, atau sengaja dimasuk-masukkan ke dalam politik praktis, bisa-bisa demokrasi akan mati suri,’’ tandas Ahmad Basarah.

Sebagai penutup, ia menyampaikan kepada peserta Rapimsus dan Rakernas GM FKPPI 2024 agar mereka fokus bekerja pada tiga target, masing-masing meningkatkan kapasitas generasi muda GM FKPPI melalui pengembangan karakter, melakukan konsolidasi organisasi, dan terakhir memastikan semua program GM FKPPI selaras dengan visi Indonesia 2045.

Baca juga: Terima Pengurus FKPPI, Ketua MPR Bamsoet Terima Aspirasi Penyempurnaan UUD NRI 1945

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini