Siti Nurbaya meyakini upaya untuk meningkatkan status situs Patiayam menjadi cagar budaya nasional dapat direalisasikan dan kemudian bisa diajukan menjadi geopark warisan dunia.
Situs Patiayam, jelas Siti Nurbaya, juga bisa menjadi pusat pertumbuhan di Jawa Tengah yang tingkat kemiskinannya harus dientaskan.
Sehingga, tambah dia, selain mengajukan status cagar budaya nasional, situs Patiayam juga memadai untuk diajukan sebagai geopark warisan dunia.
Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia, Wiwin Djuwita Ramelan berpendapat ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan status cagar budaya nasional pada situs Patiayam.
Antara lain, tambah Wiwin, penetapan status cagar budaya nasional harus berjenjang, sehingga untuk status Patiayam perlu proses penetapan status kawasan di tingkat kabupaten terlebih dahulu.
Wiwin berharap dimungkinkan ada diskresi dalam proses pengajuan status situs Patiayam dengan alasan kawasan tersebut terancam pengrusakan.
Menurut Wiwin, kita biasa menjalankan suatu program di atas peta semata, bukan di atas tanah. Hal itu, mengakibatkan banyak protes dari masyarakat ketika penetapan zonasi cagar budaya nasional dilakukan di suatu wilayah.
"Kondisi tersebut harus diwaspadai dalam penetapan zonasi. Jangan sampai keinginan kita mewujudkan cagar budaya itu melanggar etika kemanusiaan," tegasnya.
Rencana induk pengembangan kawasan cagar budaya nasional, tambah Wiwin, harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan konflik.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon berpendapat dari sisi substansi, situs Patiayam sangat layak untuk menjadi cagar budaya nasional.
Kondisi situs Patiayam, jelas Fadli, sama dengan banyak situs lainnya yang terkendala administrasi dalam pengajuannya menjadi cagar budaya nasional.
Fadli menegaskan pihaknya sangat mendukung proses pengajuan status situs Patiayam untuk menjadi cagar budaya nasional. "Kita perlu bekerja bersama untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, proses pengajuan situs Patiayam sebagai cagar budaya nasional terkendala dengan belum ditetapkannya kawasan Patiayam sebagai situs purbakala di tingkat kabupaten, baik di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Menurut Atang, gagasan omnibus law kebudayaan yang disampaikan Menteri Kebudayaan merupakan langkah yang menarik.