TRIBUNEWS.COM - Ancaman terhadap situs Patiayam, Kudus, Jawa Tengah semakin nyata. Semua pihak harus mengambil langkah segera untuk menyelamatkan peninggalan peradaban manusia.
"Banyak penggali liar yang tidak bertanggung jawab berburu fosil-fosil purbakala untuk diperjualbelikan. Ini merupakan ancaman yang nyata terhadap peninggalan bersejarah kita," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) MPR RI bertema Situs Patiayam Menuju Cagar Budaya Nasional yang diselenggarakan secara hybrid bersama Forum Diskusi Denpasar 12 dan Center for Prehistory and Austronesian Studies (CPAS) di ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI/DPR RI/DPD RI Jakarta, Rabu (4/12).
Baca juga: Lestari Moerdijat: Bangun Kolaborasi yang Kuat Penting untuk Peningkatan IPK yang Konsisten
Diskusi yang dimoderatori Dr. Radityo Fajar Arianto, MBA (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. Fadli Zon, M.Sc. (Menteri Kebudayaan Republik Indonesia), Prof. Dr. Ismunandar (Duta Besar Republik Indonesia untuk UNESCO), Prof. Dr. Harry Truman Simanjuntak (Pendiri dan Ketua CPAS), dan Marlon Ramon Nicolay Ririmase (Kepala Pusat Riset Arkeologi Lingkungan Maritim dan Budaya Berkelanjutan /PR ALMBB, Badan Riset dan Inovasi Nasional /BRIN) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, Msc. (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, Republik Indonesia Periode 2014-2024), Dr. Wiwin Djuwita Ramelan (Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia /IAAI), dan Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, situs Patiayam merupakan situs yang kaya dan lengkap dan merupakan bagian gambaran peradaban di masa lalu.
Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, permasalahan yang ada di situs Patiayam saat ini harus segera diatasi.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama melestarikan dan mengelola situs Patiayam dengan tata kelola yang benar.
Sehingga masyarakat di sekitar situs Patiayam, tambah Rerie, juga bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan situs tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, upaya untuk meningkatkan status situs Patiayam menjadi situs cagar budaya nasional harus mampu diwujudkan sebagai bagian upaya pelestarian peninggalan peradaban bangsa.
Pendiri dan Ketua CPAS, Harry Truman Simanjuntak mengungkapkan, situs Patiayam merupakan salah satu situs hominid khas yang dimiliki Indonesia.
Biasanya, jelas Truman, situs hominid berada di kawasan dekat aliran sungai, tetapi di situs Patiayam tidak ada sungai di sekitarnya.
Saat ini, tambah dia, baru situs Sangiran yang merupakan cagar budaya nasional, sedang situs Trinil sedang dalam proses.
"Bisa dikatakan baru satu setengah situs hominid yang menjadi cagar budaya nasional. Saya berharap situs Patiayam segera menjadi cagar budaya nasional," ujar Truman.
Hal itu, tegas dia, harus diwujudkan karena situs Patiayam memiliki banyak keunikan. Antara lain, situs Patiayam yang menyatu dengan Gunung Muria dan tidak dilalui sungai besar.
Selain itu, jelas Truman, proses sedimentasi di kawasan Patiayam terbilang lemah, sehingga mempermudah upaya penelitian.
Di sisi lain, ujar Truman, kondisi lingkungan kawasan Patiayam saat ini sangat mengenaskan dan gersang dengan tingkat erosi tinggi, sehingga perlu segera dilakukan upaya pelestarian lingkungan untuk melindungi fosil-fosil purbakala yang ada di dalamnya.
Penetapan situs Patiayam sebagai cagar budaya nasional, tegas Truman, penting untuk segera diwujudkan sehingga situs tersebut dapat berperan sebagai bagian pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah peradaban manusia.
Duta Besar Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar mengungkapkan, sejatinya peningkatan status situs Patiayam sebagai cagar budaya nasional relatif mudah.
Karena, tambah dia, sejak 2019 sudah ada surat keputusan dari gubernur yang menyatakan situs Patiayam merupakan cagar budaya provinsi, sehingga tinggal diajukan saja untuk ditetapkan di tingkat nasional.
Setelah berstatus cagar budaya nasional, Ismunandar menyarankan, agar situs Patiayam juga diajukan sebagai warisan budaya dan warisan alam dunia.
Ismunandar mengungkapkan, saat ini sudah ada 10 warisan budaya dan alam Indonesia yang dicatatkan sebagai warisan budaya dunia di UNESCO, antara lain dalam bentuk geopark. "Warisan dunia tersebut harus kita pelihara dengan baik," ujarnya.
Menurut Ismunandar, ada potensi yang bisa dimanfaatkan dari status geopark dunia UNESCO pada sejumlah situs-situs purbakala yang kita miliki.
Kepala Pusat Riset Arkeologi Lingkungan Maritim dan Budaya Berkelanjutan BRIN, Marlon Ramon Nicolay Ririmase mengungkapkan ancaman terhadap situs-situs warisan budaya nasional juga menjadi perhatian dari BRIN.
Marlon menilai dampak pemberian status cagar budaya provinsi terhadap situs Patiayam yang telah ditetapkan pada lima tahun lalu, belum terlihat secara signifikan.
Marlon berpendapat penting dilakukan kolaborasi riset antar daerah untuk menyelamatkan sejumlah situs purbakala di tanah air.
Diakui Marlon, riset-riset yang dimiliki BRIN tentang situs Patiayam sudah cukup banyak sehingga untuk mengajukan status cagar budaya nasional peluangnya sangat besar. "Kendala-kendala administrasi dalam proses pengajuan status cagar budaya nasional situs Patiayam harus segera diatasi," ujar Marlon.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar berpendapat setiap landscape itu punya nyawa.
Dia percaya, situs Patiayam memiliki potensi dari sisi budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Upaya untuk mengangkat situs Patiayam ke tingkat internasional, menurut Siti Nurbaya, sangat relevan melihat sejumlah potensi yang dimilikinya.
Siti Nurbaya meyakini upaya untuk meningkatkan status situs Patiayam menjadi cagar budaya nasional dapat direalisasikan dan kemudian bisa diajukan menjadi geopark warisan dunia.
Situs Patiayam, jelas Siti Nurbaya, juga bisa menjadi pusat pertumbuhan di Jawa Tengah yang tingkat kemiskinannya harus dientaskan.
Sehingga, tambah dia, selain mengajukan status cagar budaya nasional, situs Patiayam juga memadai untuk diajukan sebagai geopark warisan dunia.
Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia, Wiwin Djuwita Ramelan berpendapat ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan status cagar budaya nasional pada situs Patiayam.
Antara lain, tambah Wiwin, penetapan status cagar budaya nasional harus berjenjang, sehingga untuk status Patiayam perlu proses penetapan status kawasan di tingkat kabupaten terlebih dahulu.
Wiwin berharap dimungkinkan ada diskresi dalam proses pengajuan status situs Patiayam dengan alasan kawasan tersebut terancam pengrusakan.
Menurut Wiwin, kita biasa menjalankan suatu program di atas peta semata, bukan di atas tanah. Hal itu, mengakibatkan banyak protes dari masyarakat ketika penetapan zonasi cagar budaya nasional dilakukan di suatu wilayah.
"Kondisi tersebut harus diwaspadai dalam penetapan zonasi. Jangan sampai keinginan kita mewujudkan cagar budaya itu melanggar etika kemanusiaan," tegasnya.
Rencana induk pengembangan kawasan cagar budaya nasional, tambah Wiwin, harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan konflik.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon berpendapat dari sisi substansi, situs Patiayam sangat layak untuk menjadi cagar budaya nasional.
Kondisi situs Patiayam, jelas Fadli, sama dengan banyak situs lainnya yang terkendala administrasi dalam pengajuannya menjadi cagar budaya nasional.
Fadli menegaskan pihaknya sangat mendukung proses pengajuan status situs Patiayam untuk menjadi cagar budaya nasional. "Kita perlu bekerja bersama untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, proses pengajuan situs Patiayam sebagai cagar budaya nasional terkendala dengan belum ditetapkannya kawasan Patiayam sebagai situs purbakala di tingkat kabupaten, baik di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Menurut Atang, gagasan omnibus law kebudayaan yang disampaikan Menteri Kebudayaan merupakan langkah yang menarik.
Karena, jelas Atang, pengaturan secara hukum terkait kebudayaan melibatkan banyak kementerian/kelembagaan, sehingga layak untuk menerapkan omnibus law di bidang kebudayaan.
Wartawan senior, Usman Kansong mengungkapkan Eduardo Galeano, sastrawan Uruguay menegaskan sejarah tidak benar-benar mengucapkan selamat tinggal. Sejarah selalu mengucapkan sampai jumpa.
Usman berharap, upaya menjadikan situs Patiayam menjadi cagar budaya nasional dapat melestarikan peninggalan sejarah bangsa ini.*