News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari SD Hingga Kuliah, Kini Anak Jakarta Bisa Sekolah Tanpa Perlu Khawatir Biaya

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mahasiswa menunjukkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan bantuan pendidikan yang mereka terima.

Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 210.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. Ada juga pemberian bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) 1.800.000 rupiah per semester dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan.

“Untuk pencairan dana akan dibagi menjadi dua yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester, seperti yang tertera dalam tabel. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran,” jelasnya.

Bagi warga yang ingin mengajukan KJMU dan KJP Plus dapat melihat persyaratan pada situs kjp.jakarta.go.id.

Terjamin Hingga Bekerja

Selain menjamin kehidupan warga sejak jenjang pendidikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan jaminan bagi para warga yang telah bekerja. Jaminan ini hadir lewat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta.

“Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah. 

Bagi warga yang ingin memiliki kartu ini, Andri mengungkapkan caranya sangatlah mudah, yakni untuk syarat pengajuan KPJ, cukup memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

Sedangkan, mekanisme pengajuan KPJ ada beberapa tahap. Pertama, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan; kedua, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah), dan nantinya Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

Setelah itu, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain KJMU, KJP Plus, dan KPJ, selama dua tahun pemerintahannya, Gubernur Anies Baswedan menghadirkan sejumlah kartu lainnya, seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dan Kartu Lansia Jakarta.

Semua kartu tersebut hadir untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta, dan warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menunjang aktivitas sehari-harinya.

“Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang. Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan UMR, dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas,” pungkas Anies.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini