Difokuskan Jadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Pj Gubernur Heru menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, mengamatkan bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya ditetapkan sebagai sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang membawa pengaruh penting terhadap satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang, telah menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.
Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang baik di wilayah darat, maupun di wilayah laut dan pesisir.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan," terangnya.(*)