Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Ditjen IKP, Dr. Basuki Agus Suparno menjelaskan terkait petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan hubungan media, yang intinya menekankan bagaimana membina hubungan dengan kalangan pers untuk memperoleh publisitas, pemberitaan atau liputan seluas mungkin.
Arti pentingnya hubungan media antara lain adalah kerjasama, hubungan baik, saling membutuhkan, saling tukar informasi dan manfaat, berujung kepada reputasi yang ingin diraih.
"Pengelolaan hubungan dengan media itu intinya bagaimana Dinas Kominfo menjalin hubungan yang bersifat mutual understanding, media mempunyai posisi yang strategis sebagai message delivery system, dimana mekanisme efektivitas sebuah pesan tersampaikan ke publik itu ada banyak faktor, diantaranya relationship yang baik antara Pemda dengan media, " ujarnya
Lebih lanjut, dia menjelaskan maksud dan tujuan Juknis pengelolaan hubungan media adalah sebagai rujukan bagi Pemda dalam memahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan hubungan media serta melaksanakan hubungan media tersebut,” ujarnya.
Petunjuk teknis ini juga nanti akan menjadi acuan dalam strategi komunikasi pemerintah di daerah.
“Strategi komunikasi adalah ruh dalam perencanaan konten dan pengelolaan media. Dalam Strakom terdapat aktivitas yang berbentuk siklus. Mulai dari menetapkan tujuan, menetapkan target khalayak, menetapkan materi konten, menentukan media, memproduksi konten, mengelola media komunikasi publik, hingga mendiseminasikan pesan, dan evaluasi penggunaan media komunikasi. Semua yang dikerjakan Kominfo di lapangan berdasar pada strategi komunikasi,” ujar Dr. Nursodik Gunarjo, Pranata Humas Ahli Madya Kemkominfo.