News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serap Aspirasi 5 RPM Pelaksana UU Ciptaker, Menkominfo Berharap Masukan Berorientasi Masa Depan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Johnny dalam Pembukaan Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020. Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan  pada tanggal 2 Februari 2021 berupa PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui websitekominfo.go.id.  Menurutnya, seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan usulan yang memiliki orientasi masa depan.

“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ungkap Menteri Johnny dalam Pembukaan Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/03/2021).

Menteri Kominfo menegaskan keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio,” ungkapnya. 

Menurut Menteri Johnny, kelima RPM ini, sebagai bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru. 

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tandasnya.

Dengan keberadaan pengaturan itu, Menteri Kominfo berharap ekosistem sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika akan menjadi makin maju. 

“Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia,” harapnya. 

Lima RPM

PP NSPK dan PP Postelsiar mengamanatkan penyusunan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri, antara lain:

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai layanan transaksi keuangan, Layanan Pos Universal, dan ketentuan kerja sama asing;

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pembangunan/penyediaan layanan telekomunikasi, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif/pasif, kerja sama Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional, kegiatan usaha melalui internet (Over The Top), tarif penyelenggaraan, interkoneksi, registrasi pelanggan, serta pengawasan melalui sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini