Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan penyiaran secara digital, pelaksanaan Uji Laik Operasi dalam rangka memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran;
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik,yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai standar usaha/produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.
Sebagai pelaksanaan dari PP NSPK dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo beserta Rancangan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga lainnya, harus sudah mulai berlaku paling lama dua bulan sejak berlakunya PP NSPK dan PP Teknis, yaitu 2 April 2021.
“Serap aspirasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan maupun usulan bagi penyempurnaan ketentuan-ketentuan dalam RPM,” ungkap Menteri Kominfo.
Kegiatan Serap Aspirasi RPM Postelsiar dibuka dengan laporan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Pos Ikhsan Baidirus, Direktur Penataan Denny Setyawan, Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia, dan Direktur Tata Kelola Aptika Mariam F. Barata. (*)