Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet. Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya Selasa, 31 Agustus 2021.
Dengan tujuan memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (telepon seluler) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Pemutakhiran data adalah kunci penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Langkah selanjutnya adalah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Informasi resmi terkait bantuan kuota internet tercantum di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Menteri Kominfo mengimbau dukungan masyarakat untuk memastikan kedua bantuan tersebut tersalurkan kepada penerima yang tepat, dan dimanfaatkan dengan benar untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. (*)