Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Walaupun keberadaan IMB sangat penting, ternyata masih banyak orang yang nekat mendirikan rumah tanpa IMB.
Padahal tidak adanya IMB bisa menimbulkan sanksi yang cukup fatal bagi pemilik rumah. Mulai dari denda dalam jumlah besar hingga pembongkaran paksa.
Tentu hal seperti ini harus dihindarkan, bukan? Untuk itulah, dilansir dari Rumah123.com, berikut syarat dan langka-langkah mudah bagi kamu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
Jenis Izin Mendirikan Bangunan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
IMB terdiri dari beberapa jenis, mulai dari rumah tinggal, non rumah tinggal sampai dengan 8 lantai, dan non rumah tinggal 9 lantai lebih.
Untuk pembuatan IMB rumah tinggal, persyaratan yang harus dipenuhi biasanya akan berbeda-beda.
Wilayah Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, berkas yang perlu disiapkan diantaranya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Ketetapan Rencana Kota (KPK) sebanyak 5 set
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 5 set.