News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membangun rumah.

- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah

- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja

- Bayar retribusi IMB

- Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah

- Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara Online:

Untuk cara online, baru bisa dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja. Bagi mereka yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.

Sementara bagi mereka yang berdomisili di Kota Bogor, bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.

Melalui sistem ini, mengurus IMB jauh lebih menghemat waktu dan tenaga. Berbeda dengan cara konvensional, semua dokumen wajib kamu scan. Setelah itu kamu harus melakukan:

- Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan

- Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta

- Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.

- Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web

- Tunggu pemberitahuan melalui email

Bagaimana? Mudah sekali bukan mengurus IMB? Jadi jangan tunda lagi, dan segera buat IMB untuk tempat tinggalmu!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini