- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
- Bayar retribusi IMB
- Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
- Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima
Cara Online:
Untuk cara online, baru bisa dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja. Bagi mereka yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.
Sementara bagi mereka yang berdomisili di Kota Bogor, bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.
Melalui sistem ini, mengurus IMB jauh lebih menghemat waktu dan tenaga. Berbeda dengan cara konvensional, semua dokumen wajib kamu scan. Setelah itu kamu harus melakukan:
- Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
- Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
- Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
- Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
- Tunggu pemberitahuan melalui email
Bagaimana? Mudah sekali bukan mengurus IMB? Jadi jangan tunda lagi, dan segera buat IMB untuk tempat tinggalmu!