News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membangun rumah.

Baca juga: Apa Itu NJOP? Penting Nih Buat Kamu yang Mau Jual Beli Rumah!

Selain persyaratan di atas, diperlukan persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu. Persyaratan itu diantaranya:

- Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan

- Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB

- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan

- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan

- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Baca juga: 5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?

Langkah-langkah Membuat Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Tinggal

Kini terdapat dua cara untuk membuat IMB. Pertama, secara konvensional, dan kedua, secara online. Tapi, untuk layanan online baru bisa dinikmati bagi mereka yang berdomisili di Jakarta. Lebih jelasnya, seperti ini langkah-langkahnya:

Cara Konvensional:

- Siapkan dokumen persyaratan

- Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini