Orang yang mendadak di pagi hari ingin mengamalkan sunah puasa Tasu’a atau Asyura diperbolehkan berniat sejak ia berkehendak puasa sunah.
Karena kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib (menurut madzhab Syafi’i).
Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Ia juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Tasu’a atau Asyura di siang hari.
Berikut ini lafalnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء أو عَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى
Lafal latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatit Tasû‘â awil âsyûrâ lillâhi ta‘âlâ.
Terjemahan: Aku berniat puasa sunah Tasu’a atau Asyura hari ini karena Allah SWT.
Selain puasa pada 9 dan 10 Muharram, ada pula ulama yang berpendapat adanya puasa sesudah 10 Muharram yakni pada 11 Muharram.
Di antara dalil yang menyatakan ini terdapat dalam hadis Ibnu Abbas.
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya atau berpuasalah setelahnya satu hari." HR Ahmad no. 2153.
Kendati begitu, Syaikh Syu’aib dan Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini lemah.
Namun tentu saja bukan berarti berpuasa di 11 Muharram terlarang.