Itu tadi adalah persyaratan umum dan khusus yang sesuai dengan standar pelayanan menikah yang berlaku di Indonesia.
Lalu bagaimana alur mendaftar menikah hingga pelaksanaan menikah yang sesuai dengan standar pelayanan menikah?
Berikut ini adalah alur prosedur layanan menikah dari mulai pendaftaran hingga pelaksanaan:
1. Calon pengantin mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah.
2. Lalu dilakukan pemeriksaan dokumen oleh penghulu.
3. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan menerima lembar pembayaran (billing)*
4. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan membayar biaya nikah di bank persepsi*
5. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA*
6. Kemudian calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan wajib diikuti oleh calon pengantin, program bimbingan perkawinan ini waktu dan tempatnya akan di atur dan ditentukan oleh pihak KUA.
7. Pengantin dapat melakukan akad nikah
8. Penyerahan buku nikah pada pengantin yang telah melaksanakan pernikahan.
Bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA pada jam kerja tidak akan dikenakan biaya.
Namun bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)