Alhasil, DN mengaku, pelanggan yang satu akan mempromosikan Nana Eyebrow and Beauty dari mulut ke mulut.
"Jadi kalo untuk customer saya itu dari mulut ke mulut, karena memang pada dasarnya semua klien yang datang ke kami mereka akan sangat puas dengan hasil pekerjaan saya," aku DN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.
Tak memiliki sertifikasi
Nana Eyebrow Beauty dimilikki oleh tersangka DN. Wanita ini juga berperan melakukan tindakan medis kepada pelanggannya.
Sementara DS, turut berperan melalukan tindakan medis.
"Ternyata para pelakunya WNA, dan para pelakunya semua tidak memilikki sertifikasi kesehatan," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto
Adapun setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan.
Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka.
Tarif jutaan rupiah
Salon kecantikan yang telah dibuka sejak 2017 ini membanderol harga jutaan rupiah untuk sekali praktek.
"Untuk sekali tindakan sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 9 juta," kata Budhi.