TRIBUNNEWS.COM - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya memberikan dampak kerugian.
Selain tempat tinggal dan barang berharga, tak sedikit warga yang tidak sempat menyelamatkan arsip atau dokumen yang dimiliki.
Hal ini berdampak pada rusaknya arsip atau dokumen yang dimiliki.
Lantas bagaimana jika arsip atau dokumen yang dimiliki rusak?
Jika Anda mengalami hal demikian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap memberikan Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska).
Arsip apa saja yang bisa direstorasi?
Arsip yang bisa diperbaiki meliputi :
- Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP
- Sertifikat Tanah
- Ijazah
- dan lain-lain