Syaratnya :
- Memiliki bukti fisik arsip atau dokumen yang rusak (asli)
- Tidak dilaminating
- Datang ke ANRI di jam kerja
- Maksimal arsip 10 lembar
Bagaimana jika arsip hilang atau hanyut terbawa banjir?
Untuk arsip yang hilang, penerbitan kembali arsip atau dokumen berada di lembaga yang menerbitkan.
Sedangkan ANRI hanya memiliki layanan perbaikan arsip.
Seperti diungkapkan Kasubdit Restorasi Arsip ANRI Anak Agung Gede Sumardika.
"Kalau hilang atau terbawa air itu silakan menghubungi atau mengurus ke lembaga yang menerbitkan. Kalau di ANRI kami tugasnya hanya merawat fisik."
"Bukan informasinya apalagi menerbitkan itu bukan wewenang lembaga kami," kata Agung dilansir Kompas.com.
Agung mengungkapkan, pemilik arsip harus membawa arsip asli yang ingin diperbaiki.
"Iya, arsip asli atau yang dianggap asli oleh yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan punyanya fotokopi, ya itu dianggap asli silakan saja," ucap Agung.
Layanan tersebut bisa diakses warga sepanjang tahun 2020 tanpa ada tenggat waktu pengurusan.