"Faktor utama terpenting yang menjadikan seseorang menjadi pelaku ekshibisionis adalah rendahnya moral dan akhlak," lanjutnya.
Ancaman Hukum
Sementara itu pelaku ekshibisionis bisa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum hingga Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Surakarta, AKP Dwi Erna Rusanti.
Para korban dapat secara langsung melapor terkait tindakan ekshibisionis.AKP Dwi Erna menjelaskan, pelaku ekshibisionis bisa dilakukan rehabilitasi apabila diketahui sudah akut.
Dalam Pasal 281 KUHP, ancama hukuman berupa penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.
Baca: Pria Misterius Pamer Kemaluan dan Lakukan Masturbasi di Sebuah Gang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Serta membayar denda maksimal sebesar Rp 4.500.
"Masuk di 281 itu ancaman hukumannya memang 2 tahun 8 bulan mempertontonkan terkait alat kelamin kalau denda cuma Rp 4.500," ungkap Erna dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).
Selain itu, pelaku ekshibisionis juga bisa dijerat berdasarkan pada Undang-Undang Pornografi.
Yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman penjara dalam undang-undang tersebut maksimal selama 10 tahun," ungkap Erna.
Adapun denda maksimal dalam UU Pornografi mencapai Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)