News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat dan dokumen

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Waris atau Akta Keterangan Hak Mewaris perlu dimiliki dalam pembagian warisan.

Notaris Dewi Nurhadiah Andriyani menjelaskan pada dasarnya tujuan pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah.

Dewi menyebut pembagian warisan merupakan hal yang cukup sensitif di masyarakat.

"Di lapangan ada sedikit banyak permasalahan terjadi dalam pembagian waris," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (26/10/2020).

Notaris Dewi Nurhadiah Nadriani (kanan) dalam program Matahukum Tribunnews.com, Senin (26/10/2020). (Tribunnews)

Baca juga: Gara-gara Rebutan Batas Tanah Warisan, Seorang Pria di Magetan Nekat Tusuk Perut Adik Ipar

Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Keterangan Hak Mewaris

Dewi menjelaskan perbedaan keduanya tercantum dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Surat Keterangan Waris digunakan bagi warga negara Indonesia penduduk asli atau pribumi.

Surat keterangan ahli waris ini dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

"Jika pewaris adalah WNI atau pribumi, keterangan warisnya cukup dibuat dalam bentuk surat pernyataan dari para ahli waris, yang disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat."

"Cukup dibuat di bawah tangan," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Warisan Utang Belanda ke Indonesia, Jumlahnya Fantastis

Sementara Akta Keterangan Hak Mewaris berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa.

"Untuk WNI yang keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan notaris," jelasnya.

Dewi menyebut baik Surat Keterangan Waris maupun Akta Keterangan Hak Mewaris memiliki kekuatan hukum yang sama.

Syarat Membuat Surat Keterangan Waris

Dewi menjelaskan, pembuatan Surat Keterangan Waris tidak perlu ke notaris.

Prosesnya hanya sampai di tingkat kecamatan.

Berbeda dengan Akta Keterangan Hak Mewaris yang harus diterbitkan oleh notaris.

Dewi menyebut sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh ahli waris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris.

"Kalau semisal ahli waris sudah diketahui jumlahnya, data-data dikumpulkan," ungkapnya.

Dokumen yang diperlukan, kata Dewi, adalah dokumen yang membuktikan secara sah hubungan ahli waris dengan pewaris.

Dokumen tersebut antara lain :

- Surat permohonan

- KTP seluruh ahli waris

- Akta lahir seluruh ahli waris

- Kartu keluarga pewaris

- Buku nikah pewaris

- Keterangan silsilah

- Catatan sipil kematian

- Ijazah

Baca juga: Pria Lombok Tengah Gugat Ibunya Sendiri Terkait Warisan, Begini Kronologinya

Langkah Membuat Surat Keterangan Waris

Setelah syarat dan seluruh ahli waris tercatat dengan jelas, persyaratan diserahkan kepada RT/RW setempat untuk dimintakan pengantar.

Kemudian, membuat surat keterangan bermaterai oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh saksi.

"Biasanya di kelurahan atau kecamatan sudah memiliki blangko surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional."

"Atau bisa juga mengetik sendiri dengan memenuhi unsur-unsur yang menjadi syarat," ujarnya.

Dewi juga menyebut agar betul-betul memilih dua saksi yang memahami seluk beluk keluarga pewaris.

Dewi menyebut waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Waris tergantung birokrasi masing-masing.

"Kalau semua sudah tanda tangan, bisa dalam sehari atau dua hari ya sudah jadi," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini