3. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali (satu kali) sehari. Pantang dalam arti yuridis berarti tidak makan daging atau makanan lain yang disukai, dan tidak merokok. Berhubung peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka sebaiknya agar secara pribadi atau bersama-sama (dalam keluarga, biara, pastoran, lingkungan, seminari), menyepakati cara puasa dan pantang yang dirasa lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang mau dinyatakan.
4. Hendaknya diusahakan agar setiap orang beriman kristiani, baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, tekun dalam ibadat jalan salib, meditasi, pengakuan dosa, adorasi, dan tekun mendalami materi APP.
5. Salah satu ungkapan tobat ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang diharapkan mempunyai nilai pembaharuan pribadi dan nilai solidaritas tingkat lingkungan, paroki, keuskupan, dan nasional. Hendaknya di setiap paroki berdasarkan masukan dari lingkungan mengadakan kegiatan sosial konkret yang membantu masyarakat, misalnya donor darah, pasar murah, dan lain-lain.
6. Hasil pengumpulan dana selama masa Prapaskah hendaknya selekas mungkin diserahkan kepada Panitia Aksi Puasa Pembangunan Keuskupan Surabaya, paling lambat pada tanggal 30 April 2021.
(Tribunnews.com/Nadya)