News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arzeti Bilbina Harap BPOM Beri Label  Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik Mengandung BPA 

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina, memberikan penjelasan seputar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala B POM di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Rapat membahas tentang upaya reformasi tata kelola pengawasan obat dan makanan termasuk izin edar obat dan makanan yang menjadi kewenangan B POM, selain itu rapat juga mendengarkan penjelasan Kepala BPOM untuk penguatan fungsi penindakan guna efektifitas cegah tangkal fungsi intelijen dan penyidikan sebagaimana masukan dari Komisi IX DPR dan dan salah satu rekomendasi dari BPK RI. (Wartakota/Nur Ichsan)

Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.

Lebih lanjut Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Karena menurutnya  selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang  bahaya  kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak  kita telah membantu mengedukasi masyarakat  dari yang belum tau menjadi tau, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tutur Arzetti Bilbina.

Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan  riset baik di luar maupun di dalam negeri   terungkap bahwa bahaya  yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana.

Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.

Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:

1.Peringatan terkait pemanis buatan Wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

2. Peringatan jika produk pangan proses produksi nya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”

3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu.

Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”

4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini