TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian shalat Jum'at, syarat wajib, syarat sah hingga hukum shalat jumat bagi wanita.
Sesuai dengan namanya, shalat jum'at merupakan shalat yang dikerjakan pada hari Jum'at.
Dikerjakan pada waktu shalat Zuhur, sekaligus menjadi pengganti shalat Zuhur.
Dalam shalat jum'at terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
Ketentuan tersebut di antaranya bacaan niat, syarat wajib, syarat sah, sunah, hingga mengenai khotbah Jumat.
Umumnya shalat Jum'at dilaksanakan oleh laki-laki.
Lalu bagaimana hukumnya jika wanita melaksanakan shalat Jum'at di masjid?
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Shalat Tahajud, Dilengkapi Keutamaan Menjalankannya
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha dalam Tulisan Arab-Latin, Beserta Tata Caranya
Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum, dijelaskan mengenai bacaan niat, syarat wajib, syarat sah, sunah shalat Jumat, hingga hukum wanita melaksanakan shalat jum'at, yakni:
A. Niat Shalat Jum'at
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya: Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.
B. Syarat Wajib shalat jum'at
Yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at adalah sebagai berikut: