News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Cepat Habis? Atur Pendapatan dengan Formula 10 20 30 40, Bisa Sedekah hingga Bayar Cicilan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Inilah tips mengatur pengeluaran bulanan supaya pendapatan atau gaji tidak hanya datang lalu menghilang dalam sekejap.

- 30 Persen untuk Cicilan atau Hutang

Ilustrasi cicilan (freepik)

Selanjutnya, Mimien menyebut besaran cicilan atau membayar hutang idealnya maksimal 30 persen daro uang gaji.

Seperti membayar cicilan kendaraan maupun cicilan rumah.

"30 persen untuk membayar hutang atau cicilan, istilahnya pay your past, karena sudah kita nikmati di awal," ungkap Mimien.

Namun jika tak memiliki cicilan atau hutang, dapat dialihkan ke pos pengeluaran yang lain.

"Kalau tidak ada cicilan atau hutang bisa kita alihkan ke tabungan atau investasi," ujarnya.

Baca juga: Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

- 40 Persen untuk Biaya Hidup

Pos pengeluaran terakhir disebut Mimien adalah 40 persen untuk biaya hidup.

Menurut Mimien, biaya hidup harus dikeluarkan paling akhir.

"Kita keluarkan belakangan agar pos yang sebelumnya bisa terpenuhi, jadi biaya hidup menyesuaikan," ungkap Mimien.

Sehingga, menurut Mimien, seseorang tetap bisa menabung dan mengeluarkan sebagian pendapatannya untuk orang lain.

Mimien menyarankan, dalam kondisi apapun tetap menggunakan alokasi tersebut.

"Misalnya kondisi pendapat sedikit atau besar, ya tetap segitu, yang menyesuaikan adalah persentasenya," ungkap Mimien.

Namun jika dengan gaji yang ada tidak cukup untuk mencukupi empat pos pengeluaran tersebut, maka harus memikirkan sumber pendapatan yang lain.

"Kalau sudah tidak bisa diotak-atik baru cek di income, bagaimana income bisa bertambah dengan berbagai cara," jelasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini