TRIBUNNEWS.COM - Menikah dalam agama Islam merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.
Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah.
Namun hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.
Nikah bisa dihukumi sebagai wajib, sunnah, mubah, makruh bahkan haram bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.
Namun terlepas dari itu, pada kenyataannya di masyarakat, banyak yang melaksanakan pernikahan di bulan Syawal, bulan setelah Ramadhan dalam kalender Islam.
Lantas bagaimana hal itu dilihat dari perspektif Islam?
Baca juga: Puasa Syawal 6 Hari atau Bayar Utang Puasa Ramadhan Terlebih Dahulu? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Keutamaan dan Amalan di Bulan Syawal, Bulan yang Penuh Keceriaan
Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin menerangkan, sebenarnya tidak ada ketentuan khusus mengenai menikah di bulan tertentu.
Karena pada dasarnya semua hari dan bulan adalah baik disisi Allah.
"Tidak ada ketentuan harus kapan untuk menikah karena semua bulan semua hari adalah baik disisi Allah," kata dia saat berbincang di program Tribunnews On Cam.
Terkait dengan pilihan menikah di bulan Syawal, hal itu merupakan bentuk dari menjalankan sunnah dari Rasulullah.
Sebab dahulu Rasulullah saat menikahi Sayyidah Aisyah juga pada Bulan Syawal.
Bukan tanpa alasan Rasulullah memilih bulan Syawal sebagai waktu untuk menikah.
Ia menjelasakan, pada zaman jahiliah dulu, orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal adalah suatu pantangan.
"Pada masa itu (jahiliah), orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal itu tanda kesialan. Tidak hanya menikah, bahkan berhubungan suami istri di bulan syawal itu sesuatu yang tabu bagi masyarakat Quraish jahiliah jaman dulu," kata dia.
Baca juga: Bacaan Doa Nabi Yunus dalam Surat Al Anbiya Ayat 87, Dilengkapi Tata Cara Berdoa