2. cukup umur, yaitu:
a. Unta minimal umur 5 tahun;
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun;
c. Kambing minimal umur 1 tahun.
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Kondisi Hewan Kurban
Adapun kondisi hewan kurban harus sehat seperti berikut:
a. Tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
b. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan;
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Kemudian, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Apabila ada keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Idul Adha 2022